News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Demi Modal Judi Online, Pencuri Motor di Warung Bakso Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Diduga Demi Modal Judi Online, Pencuri Motor di Warung Bakso Ditangkap Polresta Bandar Lampung



Bandar Lampung – Fbinews

Keinginan bermain judi online membuat EW (28), warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan hukum. Pria tersebut diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri sepeda motor milik pengunjung sebuah warung bakso di wilayah Tanjung Karang Pusat.


Sepeda motor Honda CRF150L milik korban yang sebelumnya diparkir di depan Warung Bakso Moro, Jalan Mayjen Haryono, Kelurahan Gotong Royong, hilang saat pemiliknya sedang menikmati makanan. Korban yang mengetahui kendaraannya raib kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka EW di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret, Jumat (19/6/2026).


Saat menjalani pemeriksaan, EW mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kendaraan hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di wilayah Padang Cermin.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, EW diketahui beraksi seorang diri dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.


"Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online," ujar Alfret.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF150L milik korban dan sebuah kunci letter T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


Saat ini EW ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar