News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penipuan Wedding Organizer yang Rugikan Ratusan Calon Pengantin di Bandung Diselidiki

Dugaan Penipuan Wedding Organizer yang Rugikan Ratusan Calon Pengantin di Bandung Diselidiki



Bandung – Fbinews

Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang penyedia jasa pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian bagi ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor penyedia jasa pernikahan.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari para korban, salah satunya Sunsun Nugraha Tasdik.


"Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya," ujar Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (17/6/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban diketahui telah memesan paket layanan pernikahan kepada terlapor. Dalam proses transaksi tersebut, SCR meminta sejumlah uang muka (down payment) yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.


Namun, setelah para korban melunasi pembayaran sesuai kesepakatan, terlapor diduga tidak menyalurkan dana tersebut kepada vendor yang seharusnya menyediakan berbagai kebutuhan dan layanan pernikahan.


"Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan," jelasnya.


Akibatnya, sejumlah vendor tidak dapat memenuhi layanan yang telah disepakati. Kondisi tersebut membuat para calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar rangkaian acara pernikahan tetap dapat terlaksana.


Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima, termasuk mengumpulkan keterangan para korban dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.


Selain itu, kepolisian juga terus berupaya mencari keberadaan SCR yang hingga saat ini belum diketahui.


"Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui," kata KHendra.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.


Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait keberadaan terlapor agar segera melapor kepada kepolisian guna membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar