News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran Terbongkar, Empat Tersangka Diproses Hukum

Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran Terbongkar, Empat Tersangka Diproses Hukum



Bandung – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan karena memperdagangkan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah.


Kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan penindakan pada 19 Mei 2026 di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku telah menjalankan aktivitas pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster secara ilegal sejak 2024.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial HS, HR, BL, dan AS memiliki peran berbeda dalam menjalankan usaha ilegal tersebut. HS berperan sebagai pemilik usaha yang mengendalikan seluruh kegiatan, HR bertugas mengoordinasikan operasional, BL bertindak sebagai pengemudi yang mengangkut Benih Bening Lobster, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan barang.


"Dari hasil penyelidikan, para pelaku dengan sengaja melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana, Senin (29/6/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli Benih Bening Lobster seharga Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali seharga Rp16.000 per ekor dengan tujuan memperoleh keuntungan Rp1.000 untuk setiap ekor yang diperdagangkan.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan praktik perdagangan ilegal Benih Bening Lobster tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, Benih Bening Lobster tersebut diduga akan dipasarkan hingga ke luar negeri untuk dibesarkan dan diperjualbelikan kembali dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.


Para tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar