Dua Pemilik Pabrik Gas N2O Whip-Pink Ditetapkan sebagai Tersangka
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Kombes Pol. Zulkarnain dalam keterangannya.
Ia membenarkan bahwa Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan pemilik pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Benar, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan," katanya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang dilakukan Bareskrim Polri pada April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menggerebek tiga lokasi yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan itu, penyidik mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip-Pink beserta mesin pengisian gas yang digunakan dalam proses produksi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan, termasuk melalui metode undercover buying, hingga akhirnya mengungkap aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip-Pink.
Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain mengungkap lokasi produksi, Bareskrim Polri menemukan jaringan distribusi Whip-Pink yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 16 gudang penyimpanan yang berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal gas N2O serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**

Posting Komentar