Hari Mangrove Sedunia, Kapolda Riau Terima Penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau Riau
Meranti - Fbinews
Peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2026 menjadi momentum istimewa bagi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menerima penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau Riau atas komitmen dan konsistensinya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penghargaan berupa plakat Green Policing tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir, bertepatan dengan rangkaian kegiatan penanaman mangrove dan upaya pemulihan kawasan pesisir.
Wais Al Qurni menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah nyata Polda Riau dalam mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, khususnya penyelamatan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan wilayah pesisir.
"Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami dari Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Kami melihat komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan sangat nyata, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga upaya pemulihan ekosistem," ujar Wais.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Riau untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ungkap Irjen Herry.
Penghargaan ini diberikan di tengah komitmen Polda Riau dalam mengimplementasikan program Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan, edukasi, serta restorasi lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem.
Sebelumnya, Polda Riau juga berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan mencapai 118,21 hektare. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial AF dan SA ditetapkan sebagai pelaku yang diduga melakukan pembukaan lahan dan perusakan ekosistem mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Irjen Herry menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pemulihan ekosistem melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Melalui penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia tersebut, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, serta ekosistem lingkungan di Provinsi Riau terus diperkuat sehingga upaya pelestarian alam dapat berlangsung secara berkelanjutan demi generasi yang akan datang
**

Posting Komentar