News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Manipulasi Laporan Keuangan Jadi Modus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pegadaan Batu Bara

Manipulasi Laporan Keuangan Jadi Modus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pegadaan Batu Bara



Jakarta – Fbinews

Dugaan manipulasi laporan keuangan, rekayasa dokumen pendukung pencairan dana, hingga diabaikannya prosedur analisis risiko menjadi modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.


Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kortastipidkor Polri di Ruang Rapat Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.


Ahmad Yusuf mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.


Hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan. Di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai ketentuan, tidak dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, serta adanya dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.


"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," ujar Ahmad Yusuf.


Ia menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah.


Dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik juga telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.


"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ahmad Yusuf.


Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.


"Hingga saat ini, aset yang berhasil disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan estimasi nilai sekitar Rp14 miliar. Sisa kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain yang masih dimiliki para terdakwa," jelas Danny.


Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.


"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," ungkap Danny.


Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar