News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi Berhasil Digagalkan, Bareskrim Polri Amankan Pilot WN Malaysia

Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi Berhasil Digagalkan, Bareskrim Polri Amankan Pilot WN Malaysia



Jakarta – Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi adanya koper mencurigakan saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi penumpang internasional.


"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).


Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, turut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.


Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.


"Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap," jelasnya.


Penyidikan juga mengungkap bahwa MSBO bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta, dan pada aksi ketiganya berupaya menyelundupkan ekstasi beserta sabu ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.


Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.


Saat ini penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar