Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 20 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diamankan Sepanjang Juli 2026
Palembang — Fbinews
Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 20 kasus narkotika sepanjang Juli 2026. Barang bukti dengan nilai mencapai Rp7.969.804.000 tersebut dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta dihadiri unsur Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan, dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah hukum Sumatera Selatan. Rinciannya meliputi delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, sebanyak 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
**

Posting Komentar