Resmob Polda Bali dan Polres Klungkung Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana dalam 14 Hari
Klungkung – Fbinews
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang memback up penyelidikan Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria di wilayah Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (17/7/2026).
Kabid Humas menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA ketika warga menemukan sesosok pria tanpa busana dengan sejumlah luka tusukan di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Korban diketahui bernama Nyoman Cita (49), seorang wiraswasta yang merupakan warga Banjar Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI tanggal 2 Juli 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 14 hari, pada Jumat (17/7/2026) Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANPP (29), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena sering direndahkan dan disebut tidak memiliki uang. Rencana pembunuhan disebut telah disusun sekitar empat hari sebelum kejadian.
Pisau yang digunakan merupakan milik ayah pelaku yang berada di rumahnya. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu di kawasan Sungai Bubuh sekitar pukul 18.00 WITA, setelah korban menjanjikan imbalan uang kepada pelaku.
Saat korban tiba di lokasi dalam keadaan tanpa busana, pelaku mengaku melakukan penyerangan dari belakang menggunakan pisau. Ketika korban bergerak ke arah tengah sungai, pelaku kembali melakukan penusukan. Setelah itu, pelaku mengambil kalung milik korban serta membawa beberapa pakaian korban sebelum meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, pelaku menuju bagian barat sungai untuk berganti pakaian dan menyembunyikan sebagian pakaian yang digunakan. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku memesan ojek daring menuju Denpasar untuk menemui pacarnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta mengambil dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa Polda Bali bersama jajaran berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami apresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang memback up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."
Selain itu, Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tegas KBP Ariasandy.
**

Posting Komentar