Enam Tersangka Ditetapkan atas Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di HH Club Batam
Batam – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang terungkap melalui penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club, kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Selain enam tersangka, puluhan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Total ada 32 orang yang kami bawa. Dari jumlah itu, sementara baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih didalami, ada yang berstatus saksi dan ada yang berpotensi berubah statusnya sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Eko, Rabu (12/8/2026).
Eko menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diamankan. Menurutnya, jumlah tersangka masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Dalam proses penyidikan ini bisa saja jumlah tersangka bertambah ataupun berkurang. Semua bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sedang kami lakukan,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga mengamankan sebuah brankas dari lokasi. Dari dalam brankas ditemukan 752 butir pil yang diduga narkotika jenis inex. Barang bukti tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Selain mendalami perkara di HH Club, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan tempat hiburan malam lainnya di wilayah Batam. Namun, Eko mengatakan fokus penanganan saat ini masih diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang terjadi di HH Club.
“Ada kemungkinan mengarah ke klub lain, tetapi saat ini kami masih fokus menyelesaikan penyelidikan perkara ini terlebih dahulu. Pengembangan tentu akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke lokasi lain,” jelasnya.
Eko memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Bareskrim Polri, kata dia, berkomitmen mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Ia juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan memastikan tempat usaha tidak digunakan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan agar benar-benar menghadirkan hiburan yang sehat. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang,” tegasnya.
**

Posting Komentar