Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Kejahatan, 9 Tersangka Diamankan
Samosir – Fbinews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari berbagai perkara, mulai dari penebangan kayu, perusakan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan hingga pencurian.
Pengungkapan tujuh perkara tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026). Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta insan pers.
Kapolres Samosir mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Rina.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., kemudian memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap.
Perkara pertama yakni tindak pidana penebangan kayu yang terjadi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, pada Sabtu (1/8/2026). Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5×7 sentimeter, serta 68 lembar kayu ukuran 2×20 sentimeter.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana perusakan kaca mobil yang terjadi di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, pada Jumat (10/7/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya, perkara ketiga berupa tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, pada Jumat (20/2/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu BPKB, satu STNK dengan nomor polisi BB 4644 CF, satu topi bertuliskan Remus INC, serta satu speaker merek Robot model RB120.
Perkara keempat yakni tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada Minggu (2/8/2026). Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus oblong hitam dan jaket hoodie hitam yang mengalami robekan serta terdapat bercak darah, sebilah pisau lipat dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS, serta sejumlah kunci dan carabiner.
Perkara kelima berupa tindak pidana pencurian uang yang terjadi di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, pada Senin (11/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handbag warna biru merek DIY, tiga kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai Rp5,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.
Perkara keenam merupakan tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, pada Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.
Sementara perkara ketujuh merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan, pada Rabu (5/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu mancis biru yang dilengkapi senter, serta satu flashdisk merah merek Eaget.
Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.
“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rina.
**

Posting Komentar