BMKG Peringatkan Gelombang Laut Capai 4 Meter, Nelayan dan Kapal Diminta Waspada!
Jakarta — Fbinews
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi mencapai 2,5 hingga 4 meter di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Peringatan tersebut berlaku pada 12 hingga 15 September 2026. Kondisi ini perlu diwaspadai, terutama oleh nelayan, operator kapal penyeberangan, serta masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah pesisir.
Sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami gelombang tinggi antara lain:
- Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai
- Samudra Hindia barat Bengkulu hingga Lampung
- Laut Natuna Utara
- Sejumlah perairan selatan Indonesia lainnya.
BMKG menjelaskan, kondisi gelombang dipengaruhi pola angin yang cukup kencang. Di wilayah Indonesia bagian utara, angin bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan sekitar 6–20 knot.
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian selatan didominasi angin dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 8–25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di sejumlah kawasan, di antaranya Samudra Hindia barat Bengkulu hingga Lampung, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, Laut Maluku, dan Laut Arafura.
Ancaman bagi Pelayaran
Gelombang tinggi dan angin kencang dapat meningkatkan risiko keselamatan pelayaran. BMKG mengingatkan beberapa kategori kapal memiliki tingkat kerawanan berbeda.
Perahu nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan gelombang melebihi 1,5 meter.
Sementara kapal ferry berisiko jika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Untuk kapal besar seperti kapal kargo dan pesiar, kondisi berisiko terjadi saat kecepatan angin melebihi 27 knot dan tinggi gelombang lebih dari 4 meter.
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut dan nelayan, untuk memperhatikan perkembangan cuaca serta informasi resmi BMKG sebelum melakukan aktivitas pelayaran.
**

Posting Komentar