News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Senilai Rp1,4 Miliar

Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Senilai Rp1,4 Miliar



Bandung – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 400 cartridge berisi cairan narkotika yang nilai peredarannya ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.


Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, cairan yang diproduksi para pelaku bukan sekadar cairan vape biasa, melainkan mengandung narkotika sintetis golongan I.


“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha di Bandung, Kamis (17/9/2026).


Pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (14/9/2026).


Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.


Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.


RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia.


Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis yang termasuk golongan I.


Menurut Oliestha, zat tersebut memiliki risiko serius terhadap kesehatan.


“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujarnya.


Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan narkotika tersebut sempat dipasarkan secara luas. Setiap cartridge disebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.


“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” kata Oliestha.


Dengan jumlah 400 cartridge, nilai potensi peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.


Oliestha mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.


“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkas Oliestha.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar