Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Bantah Menghilang: “Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin?”
Jakarta - Fbinews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik pada Jumat (18/9/2026), setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tidak terlihat di tengah proses penggeledahan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron hadir di Kantor Kementerian ATR/BPN dan langsung memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya menghilang setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kementeriannya.
Alih-alih memberikan jawaban panjang, Nusron justru menanggapi isu tersebut dengan nada santai.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ujar Nusron kepada awak media.
Di tengah sorotan terhadap kementeriannya, Nusron menegaskan ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menyatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nusron juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di tubuh kementerian, khususnya terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal.
Menurutnya, perbaikan sistem diperlukan agar celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam pelayanan pertanahan dapat ditutup.
Kemunculan Nusron terjadi empat hari setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik karena sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan dengan lingkungan kerja Nusron. Bahkan, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang dekat atau orang yang dipercaya Nusron.
Meski demikian, kedekatan atau hubungan pekerjaan dengan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana. Nusron sendiri, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka, dugaan aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sorotan kini mengarah pada dua hal: perkembangan penyidikan KPK dan langkah pembenahan internal yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN setelah kasus dugaan suap tersebut mencuat.
Nusron menegaskan proses hukum harus dihormati, sementara persoalan internal kementerian akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.
**

Posting Komentar