News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Produksi Uang Rupiah Palsu Senilai Rp1 Miliar di Ciparay, Polresta Bandung Dua Kakak Beradik Ditangkap

Bongkar Produksi Uang Rupiah Palsu Senilai Rp1 Miliar di Ciparay, Polresta Bandung Dua Kakak Beradik Ditangkap



Bandung - Fbinews

Polresta Bandung membongkar praktik pembuatan uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di rumah kontrakan tersebut.


Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


“Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan Uang Palsu pecahan Rp100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak Uang Palsu dan menjaga rumah kontrakan,” kata Dwi di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9/2026).


Dwi menjelaskan, aktivitas pembuatan uang palsu tersebut diduga telah direncanakan sejak Juli 2026. Tersangka M kemudian menyewa rumah kontrakan di Ciparay yang digunakan sebagai lokasi produksi.


Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, tersangka disebut membeli kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Selain itu, tersangka juga membeli delapan unit printer secara bertahap dengan menggunakan uang hasil pinjaman.


Memasuki awal September 2026, produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan. Karena kewalahan mengerjakan proses produksi seorang diri, tersangka M kemudian mengajak kakaknya untuk membantu proses pencetakan.


“Awal September, tersangka mulai memproduksi Uang Palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” ujar Dwi.


Untuk mengelabui masyarakat, uang palsu tersebut diduga diedarkan dengan cara diselipkan di antara uang asli saat melakukan transaksi. Polisi menyebut sasaran peredaran antara lain pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang palsu yang telah selesai dicetak maupun bahan yang masih dalam proses produksi.


“Total Uang Palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7,1 juta dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1 juta,” kata Dwi.


Selain uang palsu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta serta kertas putih yang digunakan sebagai bahan pembuatan uang palsu.


Polisi memperkirakan bahan kertas yang belum dicetak tersebut berpotensi menghasilkan uang palsu senilai sekitar Rp700 juta apabila seluruhnya diproduksi.


Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan desain master uang Rupiah palsu. Desain tersebut diduga diperoleh tersangka dengan mengunduhnya dari internet, kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum digunakan dalam proses pencetakan.


Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka serta mendalami barang bukti yang telah diamankan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” pungkas Dwi.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar