News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 10 Tahun



Bandung - FBINews 

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026). Ade dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.


Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Ade. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.


Selain pidana badan dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban dari total uang suap sekitar Rp11,4 miliar yang diterimanya dari pengusaha bernama Sarjan.


Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ade dapat dikenakan tambahan hukuman 2 tahun penjara.


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masa pencabutan hak politik tersebut berlaku setelah Ade selesai menjalani pidana pokoknya.


Fakta Putusan untuk Ayah Ade


Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang atau Abah Kunang, turut dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.


HM Kunang dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.


Pernyataan Terkait Vonis


Vonis yang dijatuhkan kepada Ade Kuswara Kunang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman 7 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, pihak Ade Kuswara Kunang maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir. Sikap tersebut berarti kedua pihak belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.


Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026).

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar