Direktur YLBH Beri Apresiasi atas Sikap Tegas Kapolda Malut
SOFIFI — Fbinews.net
Ketika seragam tak lagi menjadi alasan untuk berlindung dari kesalahan, Polda Maluku Utara menunjukkan bahwa aturan dan kode etik berlaku bagi siapa saja, termasuk bagi anggota kepolisian sendiri.
Sebanyak 21 anggota polisi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua oknum anggota yang terlibat dalam kasus asusila di wilayah hukum Polres Ternate.
Keputusan tegas tersebut mendapat apresiasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara. Bagi YLBH, langkah itu menjadi bukti bahwa komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak berhenti pada pernyataan semata, tetapi diwujudkan melalui tindakan.
Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mengatakan penegakan aturan terhadap anggota yang terbukti bersalah merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Artinya, ini bukan sekadar isapan jempol belaka. Apa yang disampaikan Kapolda bahwa dia akan memberikan sanksi tegas itu dibuktikan lewat PTDH,” tegas Bahtiar.
Menurutnya, ketegasan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan aturan sebagai dasar dalam memberikan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ketika dia bersalah, saya kira tidak pandang bulu untuk kemudian menegakkan aturan itu,” katanya.
Bahtiar menilai, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya disiplin di lingkungan kepolisian. Setiap anggota yang melanggar aturan, kata dia, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi YLBH Maluku Utara, PTDH bukan sekadar akhir dari status seorang anggota polisi. Lebih jauh, keputusan tersebut menjadi pesan bahwa seragam, jabatan, maupun posisi dalam institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas sebuah pelanggaran.
Penegakan kode etik secara konsisten juga dinilai penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Sebab, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat, tetapi juga melalui keberanian sebuah institusi untuk menertibkan dan memberikan sanksi terhadap anggotanya sendiri ketika terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini menjadi contoh bahwa aturan memang harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa anggota polisi kebal terhadap aturan ketika melakukan kesalahan,” ujar Bahtiar saat diwawancarai wartawan pada Kamis (17/9/202).
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat terus dipertahankan dan diterapkan secara konsisten ke depan, sehingga setiap anggota kepolisian memahami bahwa pelanggaran kode etik maupun aturan hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penegakan disiplin internal bukan hanya menjadi bentuk pemberian sanksi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Posting Komentar