Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan barang bukti sebanyak 49,85 ton. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah diamankan karena diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri itu diketahui masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor dan distribusi barang tersebut. Barang bukti berupa berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang turut diamankan.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kacang tanah, jalur distribusi, serta rangkaian proses masuknya komoditas tersebut ke Indonesia. Pendalaman juga dilakukan terhadap proses penyimpanan hingga rencana pemasaran barang.
Penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan impor dan distribusi kacang tanah tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian melalui layanan Polri 110.
**

Posting Komentar