News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dirjen ATR/BPN Lampri Kenakan Rompi Oranye KPK, Kasus Dugaan Suap HGB Bogor Masuk Babak Baru

Dirjen ATR/BPN Lampri Kenakan Rompi Oranye KPK, Kasus Dugaan Suap HGB Bogor Masuk Babak Baru

 



Jakarta – Fbinews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, pada Selasa sore, 15 September 2026.


Lampri yang disebut sebagai salah satu pejabat dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.


Penetapan Lampri sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Dalam perkara tersebut, Lampri ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.


Selain Lampri, nama-nama yang turut ditahan KPK antara lain Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT sebelum menetapkan status hukum mereka.


Dalam proses penindakan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut disimpan dalam boks serta puluhan koper dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.


KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah pemeriksaan selama sekitar 1x24 jam sejak penangkapan. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan dan KPK masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar