News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, Menhub Buka Suara soal Masinis Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, Menhub Buka Suara soal Masinis Jadi Tersangka

Jakarta -  FBINews 

Kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang, kembali menjadi sorotan setelah masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka.


Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akhirnya buka suara mengenai penetapan masinis berinisial AN (37) tersebut. Dudy menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.


“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum,” kata Dudy, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (30/9/2026).


Dudy menyatakan Kementerian Perhubungan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.


Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation. Polisi memeriksa 54 saksi serta menganalisis berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, komunikasi, dan data operasi kereta atau data logger.


Dari hasil analisis penyidik, polisi menyebut terdapat persoalan dalam proses pengereman KA Argo Bromo Anggrek menjelang kecelakaan. Pengereman dinilai dilakukan terlambat, sementara emergency brake disebut baru diaktifkan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.


Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu kecelakaan kereta yang mendapat perhatian luas. Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan sejumlah ahli serta instansi terkait untuk menganalisis berbagai faktor yang berkaitan dengan insiden tersebut.


Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KAI juga memastikan memberikan pendampingan kepada AN selama menghadapi proses hukum hingga tuntas.


Dengan ditetapkannya AN sebagai tersangka, proses hukum terkait kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut masih berlanjut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana yang bersangkutan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar