KPK Dalami Transaksi Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BJB Rp222 Miliar
Bandung — Fbinews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Randy menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2026) di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik turut mendalami sejumlah transaksi yang terdapat dalam rekening Randy.
“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” ujar Budi, seperti dikutip dalam pemberitaan, Senin (14/9/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci transaksi yang dimaksud maupun keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Randy dalam pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Selain Randy, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam perkara yang sama, yakni Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia. Penyidik juga mendalami transaksi rekening para saksi dalam rangka mengungkap aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Pemeriksaan terhadap Randy menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk memperjelas rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mendalami bukti dan keterangan para saksi.
**

Posting Komentar