Polda Banten Panggil Anggota DPRD Roni Mitra Terkait Dugaan Investasi Emas Rp1,1 Miliar
Serang — Fbinews
Polda Banten menjadwalkan pemanggilan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Roni Mitra, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi emas di Toko Mas Mitra Makmur 2, Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Laporan tersebut dibuat oleh tiga warga, yakni Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho, dan M. Suma, melalui kuasa hukum mereka ke SPKT Polda Banten pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam laporan awal, total kerugian yang dialami ketiga pelapor disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, kuasa hukum pelapor menyebut masih terdapat sejumlah calon korban yang berencana membuat laporan, sehingga total potensi kerugian diperkirakan dapat mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan setoran dana untuk investasi emas yang disebut mulai berlangsung sejak Mei 2025. Para korban diduga menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh keuntungan serta pembagian produk emas.
Namun, setelah berjalan, dana yang telah disetorkan para korban disebut tidak dapat ditarik kembali. Kondisi tersebut kemudian mendorong para korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Banten.
Dalam proses penanganannya, penyidik Polda Banten akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun para pelapor. Pemanggilan Roni Mitra menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengklarifikasi laporan serta mendalami alur transaksi dan dugaan investasi emas yang dipersoalkan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status dugaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.
**

Posting Komentar