Polda NTT Gagalkan Dugaan Penyelundupan Manusia ke Australia, WNI yang Jadi Pemandu Ditahan
NTT – Fbinews
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan dugaan aksi penyelundupan manusia atau human smuggling yang diduga hendak menuju Australia melalui wilayah Rote Ndao.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai pemandu perjalanan juga turut diamankan.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi terkait rencana keberangkatan dua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao. Informasi itu diterima pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut.
"Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua WNA tersebut tidak membawa dokumen keimigrasian dalam bentuk fisik dengan alasan dokumen tersebut telah hilang. Namun, salinan dokumen justru ditemukan tersimpan di telepon seluler milik DEL alias P.
Penyidik juga menemukan adanya komunikasi serta dugaan aliran dana dari seorang penyandang dana berinisial R yang diketahui berdomisili di NTB. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan kedua WNA melalui jalur darat dan laut, mulai dari Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga menuju Australia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Kabidhumas.
Sebelum menjalani penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Atas perbuatannya, tersangka DEL alias P dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, kedua WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
**

Posting Komentar