News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Asahan Gagalkan Sabu dari Malaysia dan Musnahkan 4,8 Kg Sabu serta 268 Ekstasi

Polres Asahan Gagalkan Sabu dari Malaysia dan Musnahkan 4,8 Kg Sabu serta 268 Ekstasi



Asahan – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Dalam dua penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.589 gram sabu dari seorang kurir serta memusnahkan 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi.


Pengungkapan penyelundupan sabu jaringan Malaysia dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan pada Jumat (18/9/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias J (47), warga Bangkalan, Jawa Timur, di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 10.30 WIB.


M alias J diamankan sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram.


Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkusan wallpaper putih yang ditempatkan di dalam tas ransel hitam milik tersangka.


Dari hasil pemeriksaan, M alias J mengaku diperintah seorang pria bernama Marhaji untuk membawa sabu tersebut menuju Madura. Atas jasanya, tersangka disebut dijanjikan upah Rp30 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalankan perannya karena faktor ekonomi.


Atas perbuatannya, M alias J dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Selain menggagalkan penyelundupan, Satresnarkoba Polres Asahan pada Jumat (25/9/2026) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara dengan tersangka J alias J.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei seberat 3.621,29 gram dan dua bungkus plastik bening seberat 1.377,62 gram, serta 285 butir ekstasi.


Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni 170,83 gram sabu dan 17 butir ekstasi.


Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti dari perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6.000 orang.


Sementara dari pengungkapan penyelundupan 1.589 gram sabu dari Malaysia, polisi memperkirakan penindakan tersebut mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi sekitar 2.000 orang.


Kapolres Asahan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memenuhi kepentingan proses penuntutan dan peradilan. Polres Asahan juga memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan serta penindakan terhadap para pelaku di wilayah hukum Polres Asahan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar