News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Metro Jakbar Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar di Tangsel

Polres Metro Jakbar Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar di Tangsel



Jakarta – Fbinews

Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan secara rumahan di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis yang selanjutnya digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.


Jika telah menjadi tembakau sintetis, barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp1 miliar.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan para tersangka saat mengembangkan kasus industri rumahan narkotika tersebut.


“Bahan sintetis tersebut diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta,” kata Vernal, Sabtu (12/9/2026).


Menurut Vernal, pembelian bahan sintetis tersebut dilakukan menggunakan uang patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dari 15 gram bahan sintetis tersebut, para tersangka dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan dalam proses produksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.


“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter,” ujar Vernal.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, produksi cairan sintetis hingga tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.


Tersangka MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara tersangka AL ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan narkotika tersebut.


“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Nasriadi.


Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga tersangka MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga diduga membeli 50 mililiter cairan sintetis dari NK seharga Rp4 juta.


Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.


Saat melakukan penggeledahan, penyidik menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis.


Selain itu, polisi turut mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.


Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Penyidik juga memburu II yang telah masuk dalam DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran bahan sintetis.


Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar