Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp3,67 Miliar
Semarang — Fbinews
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi proyek DJKA serta perkara pengisian perangkat desa.
Dalam perkara DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti Rp3,67 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana penjara selama 3 tahun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan berikutnya.
**

Posting Komentar