Dana Boeing Rp138,5 Miliar, ACT Terseret Perkara Pidana
JAKARTA - FBINEWS
Nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dikenal luas sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan. Namun, pengelolaan dana Boeing senilai Rp138,546 miliar untuk program terkait korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 justru berujung pada perkara pidana.
Dalam dakwaan jaksa, dari total dana yang diterima ACT tersebut, hanya sekitar Rp20,56 miliar yang disebut digunakan untuk implementasi program Boeing. Sementara sekitar Rp117,98 miliar lainnya disebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, (September 2026)
Jaksa mengungkap, sebagian dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar implementasi program yang telah ditentukan, termasuk untuk gaji dan kebutuhan operasional lembaga.
Perkara tersebut kemudian menyeret sejumlah petinggi ACT. Salah satunya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin.
Ahyudin akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2023. Ia dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program kemanusiaan terkait korban tragedi Lion Air JT610 justru menjadi bagian dari perkara hukum yang melibatkan pengurus lembaga tersebut.
**

Posting Komentar