News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakapolri: Green Policing Hadir Menjawab Kompleksitas Karhutla dan Kejahatan Lingkungan

Wakapolri: Green Policing Hadir Menjawab Kompleksitas Karhutla dan Kejahatan Lingkungan

 


Pekanbaru – Fbinews

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pendekatan Green Policing menjadi semakin penting di tengah kompleksitas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.


Hal tersebut disampaikan menyusul peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Peresmian itu menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara Polri dan perguruan tinggi dalam mengembangkan kajian ilmiah, penelitian, serta solusi berbasis bukti untuk mendukung perlindungan lingkungan.


“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas akademika atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian, memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi, serta mendukung transformasi Polri,” ujar Wakapolri.


Menurutnya, ancaman terhadap lingkungan kini tidak lagi berdiri sebagai persoalan ekologis semata, tetapi telah berkaitan erat dengan aspek keamanan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Pusat Studi Kepolisian diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan nyata di lapangan.


“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.


Wakapolri menjelaskan bahwa pendekatan Green Policing tidak hanya menempatkan kepolisian pada aspek penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mendorong langkah pencegahan, edukasi, penelitian, kolaborasi, serta pemulihan lingkungan sebagai satu kesatuan dalam perlindungan masyarakat.


Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan menjadi langkah konkret dalam mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks.


“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, tradisi keilmuan, riset, dan kapasitas intelektual perguruan tinggi diharapkan dapat melengkapi pengalaman kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat, khususnya isu lingkungan yang membutuhkan pendekatan multidisipliner.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan menyebut Provinsi Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikannya ruang strategis bagi pengembangan kajian Green Policing.


“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” katanya.


Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait tindak pidana lingkungan dengan 131 tersangka yang telah ditetapkan. Sementara itu, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 3.853,23 hektare.


Menurut Kapolda, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, serta perlindungan terhadap masyarakat.


“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” ujarnya.


Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI, Polri dan perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan kajian, rekomendasi, serta kebijakan berbasis bukti yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian. Wakapolri menegaskan bahwa penguatan jejaring keilmuan tersebut harus terus dikembangkan agar hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar