News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

YUSRIL: KPK BEBAS PERIKSA NUSRON, PEMERINTAH SERAHKAN SEPENUHNYA

YUSRIL: KPK BEBAS PERIKSA NUSRON, PEMERINTAH SERAHKAN SEPENUHNYA

 


Jakarta — Fbinews

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kemungkinan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Yusril menyatakan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, keputusan apakah Nusron perlu diperiksa atau tidak sepenuhnya menjadi ranah penyidik berdasarkan hasil pengumpulan data dan alat bukti.


“Masalah Pak Nusron sepenuhnya kita serahkan kepada KPK,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


BERAWAL DARI OTT KPK


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta.


Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK BELUM MEMERIKSA NUSRON


Dalam proses pengusutan perkara, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN. Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada 17 September 2026.


Yusril mengatakan penyidik KPK akan menghimpun data sebanyak-banyaknya sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah perlu memeriksa Nusron sebagai bagian dari proses hukum.


Nusron sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta mendukung proses penegakan hukum tersebut.


Pemerintah, kata Yusril, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Keputusan mengenai pemeriksaan, peningkatan status perkara hingga proses penuntutan berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar