News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

127 KASUS PENYELUNDUPAN EMAS ILEGAL TERUNGKAP, 402,31 KG EMAS SENILAI Rp1,02 TRILIUN DIAMANKAN

127 KASUS PENYELUNDUPAN EMAS ILEGAL TERUNGKAP, 402,31 KG EMAS SENILAI Rp1,02 TRILIUN DIAMANKAN



JAKARTA — FBINEWS  

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 127 kali penindakan terhadap dugaan penyelundupan atau pengeluaran emas secara ilegal dari wilayah Indonesia hingga 26 Oktober 2026.


Dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,02 triliun. Penindakan itu juga disebut berpotensi menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.


Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).


Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena emas merupakan komoditas bernilai tinggi yang rawan diselundupkan melalui berbagai jalur, termasuk penerbangan internasional.


LIMA BANDARA INTERNASIONAL JADI SASARAN PENINDAKAN


Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran emas ilegal seberat 25,88 kilogram dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional.


Kelima bandara tersebut adalah:


1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

2. Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat.

3. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

4. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

5. Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.


Bandara Soekarno-Hatta mencatat jumlah penindakan terbesar, yakni 13,63 kilogram emas senilai sekitar Rp34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi serbuk emas.


Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar. Emas tersebut diduga disamarkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.


Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mengamankan 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar yang diduga disembunyikan pada tubuh dua warga negara asing.


Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, petugas mengungkap dua kasus yang melibatkan lima warga negara asing dengan total barang bukti 1,58 kilogram emas senilai sekitar Rp3,9 miliar.


Adapun di Bandara Juanda, Jawa Timur, petugas menggagalkan pengeluaran sekitar 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar yang diduga disembunyikan pada tubuh seorang warga negara asing.


MODUS PENYELUNDUPAN MAKIN BERAGAM


Bea Cukai menemukan beragam modus yang diduga digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas.


Selain membawa emas dalam bentuk batangan, pelaku diduga menyamarkan jenis komoditas dalam dokumen pengiriman hingga menyembunyikan serbuk emas dalam kapsul atau melekatkannya pada tubuh.


Modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepabeanan, terutama dalam mengawasi arus penumpang dan barang di pintu-pintu keberangkatan internasional.


Untuk mengantisipasi praktik serupa, Bea Cukai memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, analisis risiko, serta teknologi pemeriksaan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas bandara juga terus dilakukan.


PENYIDIKAN BERLANJUT, PENGAWASAN DIPERKETAT


Barang bukti dari berbagai kasus tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.


Pengungkapan 127 kasus dengan barang bukti mencapai 402,31 kilogram emas senilai Rp1,02 triliun menunjukkan besarnya tantangan pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi yang hendak dibawa keluar dari Indonesia secara ilegal.


Penindakan diharapkan dapat mencegah praktik penyelundupan, melindungi penerimaan negara, serta memastikan kegiatan ekspor emas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga diharapkan mendukung upaya pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran kepabeanan kepada aparat berwenang.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar