30 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Polres Gianyar, Dua Kasus Libatkan WNA
Gianyar – Fbinews
Polres Gianyar mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian biasa. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai sebesar Rp18.273.000 serta 600 dolar AS.
Dari puluhan perkara tersebut, terdapat dua kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing warga negara Aljazair dan Rusia.
Perkara pertama terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026. Korban merupakan WNA asal Aljazair berinisial IS (32).
Saat kejadian, korban didatangi seorang pria dan seorang perempuan yang mengajaknya berbincang mengenai mata uang. Ketika korban memperlihatkan uang Euro yang berada di dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan hendak melihatnya.
Setelah dompet dikembalikan, korban menyadari uang miliknya telah berkurang sebesar 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.
Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan terhadap identitas serta kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Penelusuran kendaraan menunjukkan pergerakan dari wilayah Bekasi menuju Surabaya dan Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu.
Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, satu unit Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua unit telepon seluler.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, perkara kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.
Perkara tersebut melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial ZLP dan AG. Keduanya diduga terkait dengan pencurian sejumlah dekorasi villa, sementara AG masih dalam pencarian.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung berukuran kecil, satu bantal sofa serta satu topeng dinding. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, sejumlah dokumen serta beberapa barang dekorasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.
Perkara tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah Gianyar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Polres Gianyar menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih berproses secara hukum. Para terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**

Posting Komentar