782 Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme
JAKARTA — FBINEWS
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti meningkatnya ancaman konten kekerasan di ruang digital yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan remaja. Tercatat sebanyak 782 anak terpapar konten kekerasan, yang dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyebaran paham radikal dan ekstremisme,(20/10/26)
Peningkatan tersebut menjadi perhatian serius di tengah semakin luasnya penggunaan internet dan media sosial oleh generasi muda. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas, juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi kebencian serta ideologi kekerasan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan terkait, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 620 anak berusia 11–18 tahun terpapar ekstremisme dan ideologi kekerasan melalui ruang digital. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 782 anak berdasarkan laporan terkini per Oktober 2026.
Salah satu ruang yang turut menjadi perhatian adalah komunitas berbasis konten kriminal atau True Crime Community. Paparan konten tertentu yang mengagungkan pelaku kekerasan atau menormalisasi tindakan brutal berisiko memengaruhi cara pandang anak apabila tidak diimbangi pemahaman dan pendampingan yang tepat.
BNPT DORONG PELAJAR TERAPKAN PRINSIP 3T
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, BNPT mengajak para pelajar dan generasi muda menerapkan prinsip 3T, yakni Tahu, Teliti, dan Tepat ketika menerima maupun membagikan informasi di media sosial.
Prinsip ini mendorong masyarakat untuk memahami informasi yang diterima, memeriksa kebenaran dan konteksnya, serta mengambil keputusan secara tepat sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Generasi muda juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh konten yang mengandung ajakan kekerasan, kebencian, intoleransi, maupun narasi yang membenarkan tindakan ekstrem.
Literasi digital menjadi langkah penting untuk membantu anak mengenali konten berbahaya, berpikir kritis, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
PP TUNAS PERKUAT PERLINDUNGAN ANAK
Selain edukasi, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan dukungan kebijakan dan pengawasan dari berbagai pihak.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, termasuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta interaksi daring yang berisiko.
Peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan penyelenggara platform digital sangat diperlukan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan yang memadai ketika beraktivitas di internet.
KELUARGA DAN SEKOLAH JADI GARDA PENCEGAHAN
Pengawasan terhadap aktivitas digital anak perlu disertai komunikasi terbuka dan edukasi yang berkelanjutan. Orang tua dan guru diharapkan membantu anak memahami risiko konten kekerasan sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk bercerita ketika menemukan materi yang mengganggu atau mengandung ajakan berbahaya.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui penguatan karakter, toleransi, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman tentang bahaya radikalisme dan ekstremisme.
Meningkatnya jumlah anak yang terpapar konten kekerasan menjadi pengingat bahwa ancaman ekstremisme tidak hanya muncul di dunia nyata, tetapi juga dapat berkembang melalui ruang digital.
Karena itu, perlindungan generasi muda harus dilakukan secara bersama-sama agar internet tetap menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
**

Posting Komentar