News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ABK KM Maulana 23 Diduga Disiksa dalam Tong Air, Polisi Temukan Empat Korban

ABK KM Maulana 23 Diduga Disiksa dalam Tong Air, Polisi Temukan Empat Korban

 


Jakarta - FBINews 

Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal ikan KM Maulana 23 yang videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang ABK terlihat berada di dalam tong berisi air dan diduga mengalami kekerasan berupa diinjak, dipukul, serta disemprot air ke bagian wajah.


Perkembangan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026) mengungkap bahwa korban dugaan kekerasan tidak hanya satu orang. Polisi menemukan empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan selama berada di atas kapal tersebut.


Polisi juga berhasil melacak keberadaan KM Maulana 23. Kapal penangkap ikan itu terdeteksi berada di perairan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengevakuasi para ABK.


Keempat korban telah dievakuasi ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis. Sementara itu, kapal telah diamankan dan ditarik ke darat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Dugaan sementara, kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan, di antaranya target tangkapan yang tidak terpenuhi, rasa kantuk, maupun kesalahpahaman dalam pekerjaan. Namun, motif tersebut masih dalam pendalaman penyidik.


Selain dugaan penganiayaan, polisi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mendalami dugaan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan agen penyalur ABK. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat masih dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing.


Dalam perkara ini, pelaku penganiayaan dan pihak lain yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP terkait penganiayaan serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPO. Ancaman pidana dalam perkara TPPO dapat mencapai 13 tahun penjara, sesuai pasal yang nantinya diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar