BARESKRIM POLRI BONGKAR PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI DI SIDOARJO, 1.820 TABUNG DISITA, NEGARA DIDUGA RUGI RP2,1 MILIAR
SIDOARJO — FBINEWS
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
Praktik yang diduga berlangsung selama beberapa bulan itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan sementara penyidik dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, sehingga penyalahgunaannya berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak.
1.820 TABUNG LPG DAN SEJUMLAH PERALATAN DISITA
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri atas:
- 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
- 583 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
- 50 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
- Empat unit kendaraan roda empat.
- 53 selang regulator.
- Dua timbangan digital.
- Satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemindahan isi tabung, sumber pasokan LPG, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
DIDUGA BEROPERASI SEJAK JUNI 2026
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dari lokasi itu, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan melalui pemindahan isi tabung.
Hasil pemindahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik masih menelusuri jalur distribusi, asal-usul pasokan LPG, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan praktik tersebut.
POTENSI KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP2,1 MILIAR
Dari perhitungan sementara, dengan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000.
Angka tersebut belum menjadi nilai kerugian final karena masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Menurutnya, subsidi energi dari pemerintah seharusnya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
POLDA JATIM DUKUNG PENEGAKAN HUKUM
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi penting dilakukan agar program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Abast.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
TERSANGKA DIJERAT UU MIGAS
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, sumber pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kegiatan, serta jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat hak masyarakat yang membutuhkan untuk memperoleh energi dengan harga terjangkau.
**

Posting Komentar