Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru, Satu Pria Diamankan
PEKANBARU – FBINEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menguasai puluhan kilogram sabu. Barang bukti narkotika itu ditemukan setelah polisi melakukan pengintaian sebelum melaksanakan penindakan di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (19/10/2026). Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci kronologi penangkapan maupun identitas terduga pelaku.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi.
PENGINTAIAN BERUJUNG PENGUNGKAPAN
Berdasarkan informasi awal, pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang diduga menguasai narkotika tersebut. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim kemudian melakukan penyergapan.
Penindakan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan di lokasi.
Meski demikian, kepolisian masih akan menyampaikan keterangan lebih lengkap mengenai asal-usul barang haram tersebut, dugaan jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini.
KOMITMEN PUTUS RANTAI PEREDARAN NARKOTIKA
Kombes Pol Akmadi menegaskan, pengungkapan sabu seberat 47 kilogram tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari kerja keras personel Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
“Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika terus dilaksanakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Selain pengungkapan kasus sabu tersebut, Polda Riau juga melakukan berbagai langkah penegakan hukum lainnya, termasuk penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambahnya.
MENUNGGU RILIS RESMI KEPOLISIAN
Polda Riau memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan, pengungkapan jaringan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sementara itu, kronologi lengkap penindakan, identitas terduga pelaku, serta perkembangan penyidikan kasus sabu seberat 47 kilogram tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya kerja aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
**

Posting Komentar