DIDUGA ANIAYA KEPALA MADRASAH GARA-GARA ANAK DITEGUR TAK PAKAI KAUS KAKI, ANGGOTA TNI DI LAMONGAN AKAN DIPANGGIL
LAMONGAN – FBINEWS
Seorang anggota TNI berinisial MS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial MR di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) pagi.
Dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika MS menerima aduan dari anaknya yang mengaku ditegur oleh kepala madrasah karena tidak mengenakan kaus kaki saat berada di sekolah.
Tidak terima dengan teguran tersebut, MS kemudian mendatangi kantor sekolah. Di lokasi, MS diduga memukul MR dan merusak sejumlah inventaris kantor sekolah.
Akibat kejadian itu, MR melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
POLISI BANTU KORBAN BUAT LAPORAN
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban untuk membuat laporan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, bantuan itu merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
"Benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan, jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan," ujar Hamzaid, Minggu (18/10/2026).
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
KODIM AKAN PANGGIL DAN KLARIFIKASI TERDUGA PELAKU
Sementara itu, Pj Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Kapten Arm Hari, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil MS untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kodim 0812/Lamongan menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, anggota yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Apabila terbukti benar, Kodim 0812 akan memanggil terduga pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan hukum di TNI," ucap Hari.
PROSES HUKUM MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut disebut berawal dari teguran terhadap siswa yang tidak mengenakan kaus kaki di sekolah.
Penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan semestinya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak, bukan melalui tindakan kekerasan.
Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan, MS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Dugaan penganiayaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
**

Posting Komentar