Jeritan Masyarakat Soal Karcis RSUD, Kapolda Malut Perintahkan Pemeriksaan
TERNATE - FBINews
Keluhan masyarakat terkait penarikan karcis masuk dan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate mendapat perhatian Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat dan praktisi hukum mempertanyakan dasar serta mekanisme penarikan karcis di lingkungan rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kapolda Maluku Utara menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara dan mekanisme pungutan yang diterapkan di RSUD dr. Chasan Boesoirie.
“Akan kita cek,” tegas Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar pengenaan tarif, mekanisme penarikan karcis, hingga pihak yang mengelola pungutan di lingkungan rumah sakit.
Sebelumnya, sejumlah praktisi hukum turut menyoroti adanya biaya yang harus ditanggung pasien maupun keluarga pasien saat mengakses layanan di RSUD dr. Chasan Boesoirie. Mereka mendorong agar kebijakan tersebut dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Sorotan juga menyasar beban biaya yang dirasakan pasien dan keluarga pasien, termasuk masyarakat pengguna layanan BPJS serta kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun, dasar hukum dan mekanisme pungutan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan.
Perhatian Kapolda Maluku Utara terhadap persoalan ini diharapkan dapat membuka informasi secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan dasar penarikan karcis tersebut.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan adanya persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut, publik berharap pemerintah melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Di sisi lain, apabila karcis dinyatakan memiliki dasar hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai aturan, tarif, peruntukan, serta mekanisme pengelolaannya.
Dengan demikian, polemik karcis di RSUD dr. Chasan Boesoirie tidak berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY

Posting Komentar