Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap Tim Kejati Sultra, Kini Diperiksa di Kejagung
Kendari - FBINews
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin pagi, 5 Oktober 2026. Setelah diamankan di Kendari, Fachrizal diterbangkan ke Jakarta dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim internal Kejati Sultra. Fachrizal kemudian dibawa ke Gedung Kejagung pada Senin sore untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Kajari Konawe.
Fachrizal juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pemeriksaan di Kejagung mencakup aspek etik dan disiplin, sekaligus pendalaman terhadap materi dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan internal tersebut.
Dugaan yang diperiksa antara lain terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. Informasi yang mencuat menyebut adanya dugaan pemanfaatan kewenangan dalam penanganan perkara untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan penanganan perkara di sektor pertambangan, termasuk perkara yang berkaitan dengan nikel. Namun, sejauh mana keterlibatan Fachrizal dan apakah dugaan tersebut terbukti masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan Kejagung.
Selain itu, Fachrizal diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai dan kode etik jaksa. Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut disebut turut berasal dari laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan adanya penindakan terhadap Fachrizal. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemerasan maupun “main kasus” yang dilakukan oleh oknum di lingkungan korps Adhyaksa.
Kini, hasil pemeriksaan Kejagung menjadi penentu langkah berikutnya terhadap Fachrizal. Belum terdapat kesimpulan final bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti, sehingga proses pemeriksaan tetap harus menjadi dasar sebelum adanya keputusan atau sanksi lebih lanjut.
**

Posting Komentar