KAPOLRI UNGKAP PENYELUNDUPAN 1,16 TON KETAMIN SENILAI RP3,48 TRILIUN, DELAPAN KRU KAPAL DITANGKAP
SUMATERA UTARA — FBINEWS
Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Barang bukti ketamin yang disita ditaksir memiliki nilai mencapai Rp3,48 triliun di pasar gelap.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Kapolri menjelaskan, kedelapan awak kapal diduga memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing asal Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ujar Suyudi.
BERAWAL DARI PEMANTAUAN INTELIJEN
Pengungkapan penyelundupan tersebut bermula dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi. Pada Senin (19/10/2026), personel BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.
Awalnya, intersepsi direncanakan dilakukan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, kapal tanker tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Setelah diamankan, MT Global 168 ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
58 KARUNG KETAMIN DAN 14 PONSEL DIAMANKAN
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Kapolri.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
NILAI BARANG BUKTI TEMBUS RP3,48 TRILIUN
Kapolri memaparkan, berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
Penggagalan penyelundupan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, berdasarkan perhitungan yang disampaikan Kapolri, masyarakat dan negara berpotensi menghindari biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” tegas Suyudi.
KAPOLRI: NEGARA HADIR MELINDUNGI GENERASI BANGSA
Kapolri menegaskan, keberhasilan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara.
Menurutnya, pengawasan jalur laut dan kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang terlarang yang berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundupan internasional bahwa jalur laut Indonesia tidak boleh dijadikan celah untuk memasukkan barang terlarang.
Polri bersama BNN dan Bea Cukai diharapkan terus memperkuat pengawasan serta menelusuri jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut hingga tuntas.
**

Posting Komentar