Kisah Pilu Pak Syawal, ABK Berusia 65 Tahun yang Diduga Disiksa di KM Maulana 23: Dijanjikan Gaji Jutaan, Pulang Membawa Luka
Jakarta - FBINews
Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, Pak Syawal (65) justru harus menghadapi pengalaman pahit saat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Berharap mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pria lanjut usia itu justru diduga menjadi korban penyiksaan dan praktik perbudakan modern di kapal penangkap cumi-cumi tersebut.
Kisah Pak Syawal menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan terhadap dirinya bersama tiga ABK lainnya terungkap pada Oktober 2026. Mereka adalah Ilyas Shalahuddin, Oktavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Keempatnya diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal tersebut.
Dijanjikan Gaji Rp7 Juta, Berujung Penderitaan
Pak Syawal awalnya tertarik bekerja di kapal karena dijanjikan gaji mencapai Rp7 juta per bulan. Harapan memperoleh penghasilan yang layak itu membuatnya bersedia menjalani pekerjaan di laut. Namun, menurut pemberitaan mengenai kesaksian para korban, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari janji awal.
Persoalan upah dan sistem kasbon disebut menjadi bagian dari dugaan praktik yang membuat para ABK kesulitan melepaskan diri dari pekerjaan tersebut. Alih-alih mendapatkan penghasilan sebagaimana dijanjikan, mereka justru diduga terjerat perhitungan utang yang membebani.
Dihukum Makan Bubur Bercampur Potongan Besi
Salah satu kesaksian yang paling menyita perhatian adalah dugaan penyiksaan terhadap Pak Syawal ketika hasil tangkapan cumi tidak memenuhi target harian. Dalam keterangannya yang diberitakan media, ia mengaku pernah dipaksa memakan bubur yang dicampur potongan besi bangunan berkarat sebagai bentuk hukuman.
Pengalaman tersebut menggambarkan beratnya dugaan perlakuan yang dialami para ABK. Bagi Pak Syawal yang telah berusia 65 tahun, pengalaman bekerja di laut yang semula diharapkan menjadi jalan mencari nafkah justru berubah menjadi kisah penderitaan yang mengundang keprihatinan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pekerja di sektor perikanan membutuhkan perlindungan yang memadai. Janji upah, kontrak kerja, keselamatan, serta perlakuan manusiawi seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja, bukan sesuatu yang harus diperjuangkan setelah mengalami kekerasan.
Diselamatkan dan Dipulangkan ke Kampung Halaman
Setelah kasus tersebut terungkap, Pak Syawal bersama tiga ABK lainnya berhasil diselamatkan. Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut terlibat dalam penanganan dan pemulangan para korban ke kampung halaman masing-masing.
Kepulangan mereka menjadi kabar melegakan setelah dugaan penderitaan yang dialami selama bekerja di kapal tersebut mencuat ke publik. Namun, penyelamatan para korban bukanlah akhir dari persoalan. Penanganan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi korban, pemenuhan hak-hak mereka, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasus Diusut sebagai Dugaan TPPO
Aparat kepolisian tengah menangani perkara ini dalam konteks dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pekerja. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, mulai dari perekrutan, janji pengupahan, dugaan kekerasan, hingga praktik yang membuat para ABK tidak leluasa meninggalkan kapal.
Kisah Pak Syawal menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan terhadap pekerja rentan, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di laut. Mereka berangkat dengan harapan mendapatkan penghasilan, tetapi justru menghadapi dugaan perlakuan yang merampas rasa aman dan martabat sebagai manusia.
Kini, setelah berhasil diselamatkan, Pak Syawal dan rekan-rekannya berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan. Publik pun menanti agar proses hukum berjalan transparan, dugaan pelanggaran diungkap secara tuntas, dan hak para korban dipulihkan.
Sebab, tidak seorang pun seharusnya mempertaruhkan keselamatan dan martabatnya hanya demi mencari nafkah.
**

Posting Komentar