KPK Bakal Panggil Kembali Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir dalam Kasus HGB Summarecon
JAKARTA — FBINEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secepatnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Meski demikian, hingga Senin (26/10/2026), belum ada tanggal pasti untuk agenda pemeriksaan berikutnya.
Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan KPK
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di kementerian.
Panggilan berikutnya pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah sedang berada di luar negeri.
KPK menyatakan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan menentukan waktu pemanggilan lanjutan dengan mempertimbangkan tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.
Dalam perkara ini, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Pemanggilan Nusron tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pidana. Keterangan yang diberikan nantinya akan dinilai penyidik sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Kehadiran di Sidang Kabinet Jadi Sorotan
Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut turut menjadi perhatian publik setelah ia terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2026.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK. Pihak lembaga antirasuah menyatakan akan mengevaluasi informasi terkait ketidakhadiran tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron tetap menjadi perhatian penyidik.
KPK Diminta Tuntaskan Penyidikan
Pemanggilan ulang terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan dan perkembangan pengungkapan perkara yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pejabat pertanahan maupun swasta.
KPK diharapkan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.
**

Posting Komentar