KPK TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KASUS SUAP PROYEK REJANG LEBONG, DIREKTUR PERUSAHAAN DAN MANTAN TENAGA AHLI IKUT TERSERET
REJANG LEBONG - FBINEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengumuman tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (20/10/2026).
Dua tersangka baru tersebut adalah Eko Yusanto (EKY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), serta B. Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong yang juga pernah menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong 2025–2029.
Penetapan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
KPK TELUSURI DUGAAN FEE PROYEK
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam pemberian uang atau fee proyek kepada Bupati Rejang Lebong maupun pihak yang terafiliasi dengannya.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan proyek yang dikerjakan perusahaan Eko Yusanto dengan dugaan praktik suap tersebut. Sementara itu, peran B. Daditama turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap mekanisme penyerahan uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengembangan perkara ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus, termasuk aliran dana, hubungan antara pihak swasta dan penyelenggara pemerintahan, serta dugaan pengaturan proyek.
**

Posting Komentar