News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UA TAHUN PRABOWO-GIBRAN: KUASAI 6,22 JUTA HEKTARE HUTAN, PERLUAS POSBANKUM, HINGGA NAIKKAN PENGHASILAN HAKIM

UA TAHUN PRABOWO-GIBRAN: KUASAI 6,22 JUTA HEKTARE HUTAN, PERLUAS POSBANKUM, HINGGA NAIKKAN PENGHASILAN HAKIM



JAKARTA — FBINEWS  

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat sejumlah kebijakan strategis di bidang hukum dan tata kelola sumber daya alam. Fokus kebijakan tersebut meliputi penertiban kawasan hutan, perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan hakim untuk mendukung independensi lembaga peradilan.


Memasuki dua tahun pemerintahan, sejumlah program tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan tata kelola negara. Namun, keberhasilan pelaksanaannya tetap perlu diukur melalui transparansi, efektivitas penegakan hukum, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,(28/10)


1. SATGAS PKH KUASAI KEMBALI 6,22 JUTA HEKTARE HUTAN


Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, melakukan penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.


Hingga Oktober 2026, pemerintah melaporkan telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.220.845,93 hektare, yang sebagian besar berasal dari sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, serta sektor pertambangan.


Dalam penyerahan tahap VIII, Satgas PKH juga melaporkan penyerahan dana sebesar Rp13,24 triliun ke kas negara. Sementara itu, sejumlah pemberitaan mengenai capaian dua tahun pemerintahan menyebut akumulasi pemulihan aset mencapai sekitar Rp52 triliun.


Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelamatan kekayaan negara agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk untuk mendukung pengentasan kemiskinan, rehabilitasi sekolah, dan peningkatan fasilitas kesehatan.


Meski demikian, pengawasan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kawasan yang dikuasai kembali benar-benar dikelola sesuai peruntukannya, sedangkan dana yang diselamatkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.


2. POSBANKUM HADIR HINGGA DESA DAN KELURAHAN


Di bidang pelayanan hukum, pemerintah memperluas akses bantuan hukum melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dikoordinasikan Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Menteri Supratman Andi Agtas.


Hingga akhir September 2026, berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan, sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.


Program ini ditujukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang selama ini menghadapi kendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.


Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat konsultasi, memperoleh informasi hukum, serta mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme bantuan hukum yang berlaku.


Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain sengketa tanah, konflik agraria, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.


Pemerataan layanan ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan pos, tetapi juga diikuti ketersediaan tenaga pendamping, kualitas pelayanan, dan tindak lanjut yang jelas bagi warga yang membutuhkan.


3. PENGHASILAN HAKIM NAIK, INDEPENDENSI PERADILAN JADI PERHATIAN


Pemerintah juga mengambil kebijakan penyesuaian penghasilan hakim dengan kenaikan yang dilaporkan mencapai hingga 280 persen, bergantung pada golongan dan ketentuan yang berlaku.


Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus mendukung profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas peradilan.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan diharapkan menjadi salah satu faktor pendukung agar hakim dapat menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa terpengaruh praktik suap maupun intervensi yang melanggar hukum.


Namun, kesejahteraan finansial bukan satu-satunya penentu integritas peradilan. Pengawasan etik, transparansi putusan, penindakan terhadap pelanggaran, serta perlindungan independensi hakim tetap menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


TIGA AGENDA, SATU TANTANGAN: PELAKSANAAN YANG TERUKUR


Penertiban kawasan hutan, perluasan Posbankum, dan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan tiga agenda yang menyentuh persoalan berbeda, tetapi berkaitan dengan tata kelola negara dan akses keadilan.


Penertiban hutan berhubungan dengan perlindungan sumber daya alam serta pemulihan aset negara. Posbankum menyasar pemerataan akses terhadap layanan hukum, sedangkan peningkatan penghasilan hakim diarahkan untuk mendukung profesionalisme lembaga peradilan.


Ke depan, tantangan pemerintah adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut memberikan hasil yang dapat diukur, mulai dari pemulihan ekosistem dan penggunaan dana negara yang transparan, penyelesaian persoalan hukum masyarakat, hingga penegakan etik dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.


Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi berkala mengenai capaian, kendala, dan evaluasi setiap program agar pelaksanaan kebijakan dapat diawasi secara terbuka.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar