Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Mendesak di ATR/BPN
Jakarta - FBINews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dipastikan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan adanya agenda internal yang mendesak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk membantu memperjelas konstruksi perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
KPK juga telah menyita barang bukti dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan dugaan suap pelayanan pertanahan dan setoran internal di lingkungan kementerian. Nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan kembali diagendakan, sementara rincian konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak akan diungkap secara lebih lengkap ketika perkara memasuki tahap persidangan.
**

Posting Komentar