Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Sofifi Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta
SOFIFI — Fbinews.net
Dugaan eksploitasi anak di bawah umur di tempat hiburan malam (THM) mencuat di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Tim Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diduga mempekerjakan anak berusia 17 tahun sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan di Sofifi.
Pria berinisial UK alias Karim, yang disebut sebagai salah satu pemilik Yellow Karaoke, Sofifi, diamankan setelah polisi menemukan seorang perempuan berinisial CM, yang masih berusia 17 tahun, diduga bekerja sebagai LC di tempat tersebut.
Penanganan kasus ini dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan penyelidikan diawali dengan apel personel di Mako Polda Maluku Utara pada Rabu (7/10/2026) malam.
“Pada pukul 22.00 WIT, personel Subdit IV melaksanakan apel pelaksanaan penyelidikan TPPA-TPPO di Mako Polda,” ujar Hadi.
Setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIT, personel bergerak menuju sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sofifi. Petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha maupun para LC mengenai perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas menemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia 17 tahun dan diduga bekerja sebagai LC di Yellow Karaoke.
Temuan tersebut kemudian didalami penyelidik. Polisi selanjutnya mengamankan UK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam mempekerjakan anak di bawah umur.
“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mako Polda Maluku Utara untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik,” ujar Hadi.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan dan alat bukti nantinya memenuhi unsur, pihak yang mempekerjakan atau mengeksploitasi anak dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76I UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, apabila dalam pendalaman ditemukan adanya unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk tujuan eksploitasi, penyidik dapat mendalami penerapan ketentuan Pasal 2 UU TPPO.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran/manfaat untuk tujuan eksploitasi.
Namun, penerapan pasal TPPO maupun ketentuan pidana lainnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik. Hadi menegaskan, Polda Maluku Utara masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, status pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Posting Komentar