Pramono Minta Guru SMKN 27 Diduga Lecehkan Siswa Tak Lagi Mengajar di Jakarta
Jakarta - FBINews
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta oknum guru seni tari berinisial K di SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa tidak lagi diberi ruang untuk mengajar di wilayah Jakarta. Pramono juga meminta dugaan kasus tersebut segera diproses melalui jalur hukum.
Pramono menilai dugaan tindakan tersebut serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan peserta didik sekaligus mencoreng marwah profesi guru. Ia menegaskan, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi siswa dan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik perlu dijaga.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membebastugaskan K dari kegiatan mengajar. Pemprov DKI juga mendukung pemberian sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selanjutnya membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Tim ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.
Pramono juga meminta agar perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) sehingga dugaan tindak pidana dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan melalui jalur hukum menjadi bagian penting untuk memastikan ada proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang beredar menyebut K telah mengajar selama sekitar 17 tahun. Ia diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap sejumlah siswa, baik secara verbal maupun fisik. Namun, dugaan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan proses hukum.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penanganan perkara akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan peserta didik serta prinsip kehati-hatian. Jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum, sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kelayakan yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sebagai pendidik.
**

Posting Komentar