Polda Malut Lindungi Anak yang Diduga Dijadikan LC di Tempat Hiburan Di Wilayah Sofifi
![]() |
| Kombes Pol. I Gede Putu Widyana |
Ternate - FBINews
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bergerak menangani dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan di Sofifi. Anak yang diduga menjadi korban kini mendapat perlindungan dan pendampingan di rumah aman.
Perlindungan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, hak, dan pemulihan anak selama proses penanganan perkara berlangsung. Korban sementara ditempatkan di rumah aman di bawah penanganan UPTD Provinsi Maluku Utara.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya aparat memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.
“Untuk saat ini, korban anak di bawah umur masih berada di rumah aman yang berada di bawah penanganan UPTD Provinsi Maluku Utara. Penanganan tersebut berlaku bagi korban yang berasal dari wilayah Halmahera Selatan maupun Sofifi, guna memastikan keamanan, perlindungan, serta pendampingan terhadap anak selama proses penanganan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Gede saat dikonfirmasi media ini, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial UK alias Karim. Pria tersebut disebut sebagai salah satu pemilik Yellow Karaoke di Sofifi.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menemukan seorang perempuan berinisial CM, yang diketahui masih berusia 17 tahun, dan diduga bekerja sebagai LC di tempat hiburan tersebut. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti aparat karena menyangkut dugaan pelibatan anak dalam aktivitas pekerjaan yang berpotensi merugikan serta mengeksploitasi anak.
Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses penanganan, aspek perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama agar anak tetap berada dalam kondisi aman serta memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.
Langkah menempatkan korban di rumah aman menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Selain proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, aparat bersama instansi terkait juga memastikan hak dan keselamatan anak tetap terlindungi selama proses berjalan.
**

Posting Komentar