News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Kasus Kematian Bayi Terungkap, Polres Kediri Amankan Empat Tersangka

Dua Kasus Kematian Bayi Terungkap, Polres Kediri Amankan Empat Tersangka



Kediri - Fbinews

Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua perkara yang berkaitan dengan kematian bayi. Perkara pertama terjadi di wilayah Kecamatan Pare dan berkaitan dengan pembunuhan bayi setelah dilahirkan, sedangkan perkara kedua merupakan kasus aborsi yang berujung pada pembuangan janin di Kecamatan Pagu.


Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).


Dari proses penyidikan, kepolisian menemukan adanya kesamaan alasan yang melatarbelakangi kedua perkara tersebut. Para pelaku diketahui diliputi kekhawatiran apabila kehamilan yang dialami diketahui oleh keluarga.


Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan TW (23) dan DA (22), yang diketahui merupakan pasangan kekasih, sebagai tersangka. Keduanya telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dan sebelumnya berencana melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.


Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada kematian bayi yang baru saja dilahirkannya.


Kejadian berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya yang berada di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.


Karena khawatir suara tangisan bayi diketahui orang lain, TW kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.


Sehari setelah kejadian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.


"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar AKBP Latif.


Atas perkara tersebut, TW dan DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Sementara itu, perkara kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan. Janin tersebut ditemukan warga di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi AW (20) dan RGP (20) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Dari hasil penyidikan, diketahui AW mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan lantaran kehamilan tersebut terjadi ketika keduanya belum siap untuk menikah. Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpan janin tersebut sebelum kemudian membuangnya di kawasan jalan wilayah Bulupasar.


Dalam perkara ini, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan serius ketika kehamilan yang tidak direncanakan dihadapi dengan keputusan yang berujung pada pelanggaran hukum dan hilangnya nyawa.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kediri juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar lebih bijak dalam menjalani pergaulan dan mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan yang diambil.


"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas AKBP Latif.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar