PELAPOR DUGAAN PEMALSUAN SUKET IJAZAH GIBRAN DIPERIKSA BARESKRIM, DICECAR 34 PERTANYAAN
JAKARTA — FBINEWS
Pelapor kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Syamsudin alias Ustaz Raja, menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Syamsudin merupakan bagian dari Aliansi Rakyat Menggugat bersama Riyadi alias Regas. Keduanya diketahui melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen penyetaraan ijazah yang diterbitkan pada 2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, Syamsudin memenuhi panggilan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia didampingi kuasa hukumnya, Syamsir Alam, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Syamsudin mendapat sekitar 34 pertanyaan dari penyidik untuk mendalami laporan yang telah disampaikan.
Bawa Bukti Tambahan ke Bareskrim
Tim kuasa hukum pelapor, yang di antaranya melibatkan Ahmad Khozinudin dan Syamsir Alam, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti yang dibawa antara lain salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu sebelumnya serta pendapat tertulis atau legal opinion dari ahli hukum.
Dokumen yang menjadi objek laporan adalah Surat Keterangan penyetaraan ijazah bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 2019.
Pelapor menduga terdapat unsur tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari proses pendalaman atas laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Pidana Umum
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana umum, khususnya berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan dokumen.
Menurut pihak pelapor, perkara yang dilaporkan bukan lagi semata-mata menyangkut sengketa administrasi hasil pemilu, melainkan dugaan perbuatan pidana yang perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk menilai keterangan, memeriksa bukti-bukti, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
Hingga tahap ini, dugaan pemalsuan dokumen tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.
**

Posting Komentar