News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jambi Bongkar 32 Kasus Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka Ditangkap dan 3,5 Kg Emas Disita

Polda Jambi Bongkar 32 Kasus Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka Ditangkap dan 3,5 Kg Emas Disita



JAMBI — FBINEWS  

Polda Jambi bersama jajaran mengungkap 32 kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita emas seberat 3.503,64 gram atau sekitar 3,5 kilogram.


Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Jambi.


Selain emas, polisi mengamankan 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai senilai Rp108.123.000. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran selama periode Januari hingga Oktober 2026.


71 Tersangka, Penindakan Terus Berlanjut


Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara penambangan emas tanpa izin akan terus dilanjutkan. Penyidik masih melakukan proses hukum terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi.


Menurut Kapolda, aktivitas PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Praktik pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.


Kerusakan Lingkungan hingga Ancaman Kesehatan


Kegiatan pertambangan yang tidak menerapkan standar pengelolaan lingkungan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan lahan, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.


Dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan, keselamatan kerja, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.


Aktivitas tambang ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan juga berisiko menyebabkan kecelakaan kerja, membahayakan para penambang maupun warga sekitar, serta mengganggu ketersediaan air bersih.


Kapolda turut mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam aktivitas pertambangan. Praktik tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak anak, khususnya dalam memperoleh pendidikan dan tumbuh kembang yang layak.


Di sisi lain, aktivitas PETI juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Aktivitas Tambang Ilegal Berpotensi Picu Konflik Sosial


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah aktivitas penambangan emas ilegal.


Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MEZ oleh terduga pelaku berinisial FA di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Terduga pelaku FA telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Peristiwa tersebut menjadi salah satu persoalan sosial yang mendapat perhatian kepolisian di tengah aktivitas pertambangan ilegal. Namun, keterkaitan setiap peristiwa dengan kegiatan PETI tetap memerlukan pendalaman berdasarkan hasil penyidikan.


Masyarakat Diminta Laporkan Tambang Ilegal


Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.


Warga yang mengetahui adanya kegiatan PETI diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.


Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal, mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta melindungi keselamatan warga.


Pengungkapan 32 kasus dengan 71 tersangka ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Provinsi Jambi. Penanganan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai hukum sekaligus mendorong perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar